Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Kritik ke Rezim Jokowi Disebut-sebut Bikin Tom Lembong Dijerat Korupsi Impor Gula

Menurut Usman Hamid, ada tiga kritik terhadap rezim Jokowi yang membuat Tom Lembong dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang agenda duplik di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Usman Hamid menyinggung, proses penuntutan terhadap Tom Lembong (dan Hasto Kristiyanto) bukanlah penegakan hukum murni, melainkan sebuah politically motivated prosecution. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Usman Hamid, menyebut proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula, Usman menyebut, posisi Tom Lembong sebagai oposisi yang vokal mengkritik penguasa dan berseberangan dari Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuatnya dijerat hukum.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan materi dalam Diskusi Publik yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil dan tayangannya diunggah di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Senin (21/7/2025).

Usman Hamid juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan pernah menjabat sebagai Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Pada 2004 silam, lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1999) ini pernah ditunjuk oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai anggota sekaligus sekretaris Tim Pencari Fakta untuk Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Selain meraih gelar Sarjana Hukum, Usman Hamid mendapat gelar Master of Philosophy (M. Phil) dari The Australian National University, Australia (1996).

3 Kritik Tom Lembong terhadap Rezim Jokowi yang Membuatnya Dijerat Kasus Korupsi

Mulanya, Usman Hamid menyinggung, proses penuntutan terhadap Tom Lembong (dan Hasto Kristiyanto) bukanlah penegakan hukum murni, melainkan sebuah politically motivated prosecution.

Politically motivated prosecution sendiri artinya adalah penuntutan yang didasari motif politik. 

Apalagi, Usman Hamid dalam Diskusi Publik tersebut juga menyinggung bahwa sejak periode pertama, hukum yang represif dan taktik yang antidemokrasi menjadi ciri khas dari pemerintahan Jokowi.

Bahkan, katanya lagi, pada periode kedua pemerintahan Jokowi, weaponization of law enforcement atau pemanfaatan hukum sebagai senjata untuk menebas lawan politik mencapai titik puncaknya, tidak tertandingi sejak runtuhnya Orde Baru.

Baca juga: Guyon Akademisi Saat Bicara Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Hidup Jokowi!

Menurut Usman Hamid, ada tiga kritik terhadap rezim Jokowi yang membuat Tom Lembong dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kritik-kritik ini dilontarkan Tom Lembong saat dirinya menjabat sebagai Co-Captain 2 Timnas AMIN (Tim Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) jelang Pemilu 2024.

Kritik Tom Lembong pertama yang disinggung Usman Hamid adalah kritik terhadap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masuk ke kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dua sosok ini, sangat terlihat mereka ada di dalam barisan oposisi-oposisi," papar Usman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan