Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Kritik ke Rezim Jokowi Disebut-sebut Bikin Tom Lembong Dijerat Korupsi Impor Gula

Menurut Usman Hamid, ada tiga kritik terhadap rezim Jokowi yang membuat Tom Lembong dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang agenda duplik di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Usman Hamid menyinggung, proses penuntutan terhadap Tom Lembong (dan Hasto Kristiyanto) bukanlah penegakan hukum murni, melainkan sebuah politically motivated prosecution. 

"Suara-suara kritis itu baik terhadap kebijakan ya, terhadap kepemimpinan maupun terhadap kompetisi persaingan di masa pemilu," tambahnya.

"Pertama, kritik Tom Lembong terhadap kebijakan Jokowi dalam konteks ibu kota negara, Ibu Kota Nusantara," kata Usman. 

"Dia [Tom] mengatakan 'tidak ada investor yang berminat', itu dibantah oleh Jokowi, dibantah oleh Bahlil dengan mengatakan, 'Ada kok, tapi saya memang tidak bisa merinci.' Kata Bahlil, ya," jelasnya.

"Kalau ada tapi tidak bisa dirinci, sebenarnya tidak ada. Setelah didesak, lalu dikatakan ada, tapi pengusaha dalam negeri. Oh, kalau begitu bukan investor luar negeri yang dimaksud," tambahnya.

"Investor dalam negeri pun belakangan diberitakan dalam majalah-majalah atau berita-berita sebagai tindakan mereka yang tidak lebih dari sebuah keterpaksaan untuk mendukung apa yang seolah-olah besar berhasil. Padahal sebenarnya rapuh dan gagal," imbuh Usman.

"Hari ini kita lihat sendiri bahwa ibu kota negara itu, Ibu Kota Nusantara  itu gagal menjadi ibu kota nasional," tuturnya.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kritik kedua Tom Lembong adalah soal hilirisasi nikel, di mana Jokowi dinilai hanya membuat kebijakan jangka pendek dan bersifat eksploitatif tanpa mempertimbangkan masa depan.

"Yang kedua adalah kritik Tom Lembong bahwa hilirisasi nikel itu merusak alam dan merusak pasar global," ujar Usman.

"Bahkan mengancam posisi Indonesia di kemudian hari, dari yang seharusnya bisa mempertahankan sumber daya nikel [selama] 30, 50 tahun, menjadi hanya sekitar 5, 10 tahun ke depan. Habis itu kita akan mengemis ke banyak negara untuk membalikkan energi nikel," tambahnya.

"Itu artinya kebijakan Jokowi bidang nikel, dalam kritiknya Tom Lembong, kebijakan yang sangat jangka pendek. Mengeruk, menjual, lalu tidak berpikir tentang masa depan," imbuhnya.

Selanjutnya, Usman menyebut kritik Tom Lembong mengenai aksi Jokowi bagi-bagi bantuan sosial jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 demi memenangkan Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Yang ketiga adalah kritik Tom Lembong bahwa bantuan sosial Jokowi yang digunakan di dalam memprakondisikan pemilu, agar bisa memenangkan atau bisa mendorong kemenangan anaknya menguras jutaan ton pasokan beras dari Bulog," jelas Usman.

Penuntutan yang Sulit Dipertanggungjawabkan

Usman Hamid menilai, proses penuntutan terhadap Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bersikap oposisi dan kritis terhadap penguasa sulit disebut sebagai proses hukum yang fair.

"Tiga kritik ini juga yang sebenarnya disampaikan oleh Hasto Kristiyanto. Nah, mereka bersikap kritis, bersikap oposisional, bahkan menantang kekuasaan Joko Widodo, termasuk dengan memilih kubu yang berlawanan dengan kubu yang didukung oleh petahana ketika itu," jelas Usman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan