Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Kritik ke Rezim Jokowi Disebut-sebut Bikin Tom Lembong Dijerat Korupsi Impor Gula

Menurut Usman Hamid, ada tiga kritik terhadap rezim Jokowi yang membuat Tom Lembong dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang agenda duplik di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Usman Hamid menyinggung, proses penuntutan terhadap Tom Lembong (dan Hasto Kristiyanto) bukanlah penegakan hukum murni, melainkan sebuah politically motivated prosecution. 

Putusan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini menuai kontroversi.

Apalagi, majelis hakim sudah menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai pertimbangan hakim yang menyebut tak ada mens rea terkesan ragu-ragu.

Dalam situasi seperti itu, kata Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari, dikutip dari Kompas.com. 

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

 Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan