Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Kritik ke Rezim Jokowi Disebut-sebut Bikin Tom Lembong Dijerat Korupsi Impor Gula

Menurut Usman Hamid, ada tiga kritik terhadap rezim Jokowi yang membuat Tom Lembong dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang agenda duplik di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Usman Hamid menyinggung, proses penuntutan terhadap Tom Lembong (dan Hasto Kristiyanto) bukanlah penegakan hukum murni, melainkan sebuah politically motivated prosecution. 

"Nah, dengan lanskap yang demikian menjadi jelas, terang, bahwa proses penuntutan terhadap keduanya sulit dipertanggungjawabkan sebagai proses hukum yang sepenuh-penuhnya sebagai proses hukum," tandasnya.

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Sudah Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, JPU menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan impor gula yang menjerat nama Tom Lembong dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom Lembong dalam kasus ini didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016.

Selain itu, ia didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong sendiri merupakan lulusan Harvard University (Amerika Serikat) pada 1994 di bidang arsitektur dan perancangan kota, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.

Dipastikan Bakal Ajukan Banding

Adapun Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong telah memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025).

Tom Lembong, beserta tim kuasa hukumnya, yakin dan menegaskan tidak bersalah dalam kasus impor gula ini.

Sehingga, menurut Ari, bahkan meski Tom Lembong hanya dihukum satu hari, pihaknya akan tetap mengajukan banding.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Kejanggalan Soal Tak Ada Mens Rea

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan