Sabtu, 13 September 2025

Cerita Satria Arta: Dipecat dari TNI AL, Gabung Tentara Rusia demi Uang, Kini Mohon Dibantu Pulang

Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia. Kini mohon bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air.

TikTok @zstorm689
PECATAN TNI AL - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Dalam video terbarunya di TikTok yang diunggah pada Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. 

TRIBUNNEWS.com - Sosok Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video pernyataan di akun TikToknya, @zstorm689, Minggu (20/7/2025).

Dalam pernyataannya, Satria, pecatan TNI AL yang kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia, meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke Indonesia.

Padahal, Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menginformasikan kepada Satria, status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dicabut.

Pencabutan status WNI Satria ini sudah sesuai aturan, sebab Satria bergabung dengan militer Rusia tanpa seizin Presiden.

Dipecat karena Bolos

Pada awal Mei 2025, ketika video Satria Arta Kumbara berseragam tentara Rusia beredar luas di media sosial, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, memberikan konfirmasi.

Wira membenarkan Satria adalah mantan marinir TNI AL.

Baca juga: Jadi Tentara Rusia, Pecatan TNI AL Satria Arta Ngaku Tak Niat Khianati Indonesia: Allah Jadi Saksi

Menurut Wira, Satria sudah dipecat dari satuan TNI AL karena desersi alias bolos meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.

Sebelum dipecat, Satria berpangkat Sersan Dua dan merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Wira, Jumat (9/5/2025).

Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.

Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Meski demikian, belum diketahui apakah Satria sudah menjalani hukuman penjara itu atau tidak.

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.

Langgar UU

Buntut bergabung sebagai tentara Rusia, status WNI Satria Arta Kumbara sudah dicabut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

Satria diketahui tidak mendapat izin dari Presiden untuk bergabung dengan militer asing.

Karena itu, ujar Andi, dalam aturan undang-undang, status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden."

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," jelas Andi Agtas, Rabu (14/5/2025). 

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," lanjutnya.

Baca juga: Gaji Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Rusia, saat di TNI AL Terima Bayaran Rp2,2 Juta-Rp3,7 Juta

Gabung Militer Rusia demi Uang

Terbaru, Satria Arta Kumbara mengaku, tidak tahu kewarganegaraannya dicabut karena ia bergabung dengan militer Rusia.

Satria mengaku, niatnya menjadi tentara Rusia tak lain karena demi uang.

"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Rusia, mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," kata Satria mengawali pernyataannya, dikutip Tribunnews.com, Senin (21/7/2025).

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah."

"Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," imbuh dia.

Satria menambahkan, dicabutnya kewarganegaraan dirinya sebagai WNI, tak sebanding dengan apa yang ia dapat di Rusia.

Ia berharap pemerintah Indonesia bisa membantunya mengakhiri kontrak dengan Kemenhan Rusia, kemudian memulangkannya ke Tanah Air.

"Dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yang saya dapatkan, dengan ini saya memohon kebesaran Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono (Menteri Luar Negeri), untuk membantu mengakhiri kontrak saya  dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," urai Satria.

"Untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Pak Prabowo, di Kemenhan Rusia, kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT," pungkasnya.

KBRI Moskow Jalin Komunikasi

Menanggapi Satria Arta Kumbara yang ingin pulang ke Indonesia, Juru Bicara Kemenlu, Roy Soemirat, mengungkapkan pihaknya masih memantau lewat KBRI Moskow.

Tak hanya itu, KBRI Moskow juga tengah menjalin komunikasi dengan Satria.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata Roy saat dihubungi Selasa (22/7/2025).

Terkait status WNI Satria, Roy menyebut bukan ranah Kemenlu untuk  berkomentar.

Ia meminta untuk bertanya langsung kepada Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut status kewarganegaraan Satria harus dipastikan lebih dulu.

Apabila status WNI Satria telah dicabut, kata Hasanuddin, maka pecatan TNI AL itu tidak lagi berhak mendapat bantuan pemerintah Indonesia.

"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan