Selasa, 23 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut Lewat Pemeriksaan Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan

KPK mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara

Editor: Adi Suhendi
Pemprov Sumut
PJ SEKDA SUMUT - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Effenddy Pohan di Medan, Kamis (12/6/2025) malam. M Ahmad Effendy Pohan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pergeseran anggaran terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). 

Pendalaman ini dilakukan saat memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.

Ia menjadi Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut dalam beberapa periode antara Desember 2024 hingga Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus utama pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy Pohan adalah untuk menelusuri bagaimana proyek yang sebelumnya tidak ada dalam perencanaan bisa muncul dan mendapatkan alokasi dana.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Mandailing Natal, Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

"Jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," sambungnya.

Budi menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran yang sama, sesuai dengan kurun waktu (tempus) perkara yang sedang diusut oleh KPK.

Baca juga: Sosok 2 Orang Kepercayaan Bobby Nasution: ‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan

Namun, saat ditanya apakah pergeseran anggaran tersebut diketahui oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menjabat saat itu, Budi enggan berkomentar lebih jauh. 

Ia menyatakan bahwa materi detail penyidikan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut," jelasnya.

Pemanggilan Pj Sekda Sumut ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2025. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang di antaranya:

1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan