Sabtu, 13 September 2025

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Tak Ada Kurikulum Nasional Baru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap kurikulum.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
DEEP LEARNING - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat meninjau MPLS di SMAN 39 Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025). Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap kurikulum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 13 tahun 2025. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap kurikulum.

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Meski begitu, Abdul Mu'ti mengatakan terdapat kesalahpahaman masyarakat terkait hadirnya Permendikdasmen tersebut.

Dirinya mengungkapkan banyak yang mengira aturan itu meluncurkan kurikulum nasional yang baru.

"Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini bukan Permen tentang kurikulum baru. Ini perlu saya tegaskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan kita karena selama ini karena membaca judulnya saja itu seakan-akan Permen ini merupakan aturan tentang kurikulum baru," ucap Abdul Mu'ti dalam webinar yang digelar Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).

Permendikdasmen itu, kata Abdul Mu'ti, hanya memberikan penyesuaian terhadap kurikulum nasional yang saat ini ada, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

Terdapat tiga penyesuaian utama pada kurikulum yang diatur dalam Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025. 

Di antaranya tentang standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi pembelajaran dan tentang pembelajaran coding dan kecerdasan artificial.

"Sehingga karena itu maka kesemuanya merupakan satu rangkaian yang terintegrasi antara satu dengan yang lainnya," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Sudah Sepakat Soal Libur Sekolah saat Ramadan, Abdul Muti: Tunggu Sampai Ada Surat Edaran

Dirinya menyebut Permendikdasmen ini menggarisbawahi implementasi pembelajaran mendalam atau deep learning. 

Dengan begitu, konsep deep learning ini akan diintegrasikan dengan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

"Bahwa pembelajaran mendalam ini adalah satu pendekatan yang tidak hanya berdasarkan apa yang sekarang disebut dengan written curriculum artinya kurikulum yang berbasis pada apa yang tertulis di dalam kurikulum itu sendiri dan juga serangkaian mata pelajaran yang diajarkan di satuan pendidikan," pungkasnya.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur penyesuaian kurikulum untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan ini tidak mengganti kurikulum nasional, melainkan memperkuat dan menyederhanakan pelaksanaannya melalui pendekatan .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan