Ijazah Jokowi
Minta Polisi Ambil Paksa Ijazah Jokowi, Kubu Rismon: Banyak Anak Bangsa Diadu Domba
Ahmad Khozinudin, pengacara pakar forensik digital Rismon Sianipar, meminta Polri mengambil paksa ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Ahmad Khozinudin selaku pengacara pakar forensik digital Rismon Sianipar, meminta Polri mengambil paksa ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon menjadi salah satu pihak yang dilaporkan oleh kubu Jokowi kepada Polda Metro Jaya karena kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi sehubungan dengan tudingan ijazah palsu.
Pakar itu berulang kali menuding ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah ijazah palsu. Adapun saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Jokowi tetap enggan menunjukkan ijazahnya kepada publik. Namun, beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (16/4/2025), Jokowi di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, sempat memperlihatkan ijazahnya, tetapi hanya kepada awak media.
Jokowi pada saat itu mengatakan bersedia menunjukkan ijazahnya apabila diminta oleh pengadilan.
Karena Jokowi tak kunjung menunjukkan ijazah aslinya agar bisa diperiksa secara terbuka, Ahmad lalu meminta polisi menyita ijazah mantan Wali Kota Solo itu.
"Sebenarnya ada penyelesaian secara subjektif bisa dilakukan, tapi rasa-rasanya sampai hari ini tidak bisa. Makanya nanti kami akan mengambil upaya hukum karena ini sudah masuk ke penyidikan, kami minta penyidik untuk mengambil upaya paksa untuk menyita ijazah Saudara Joko Widodo," kata Ahmad dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan, Senin (21/7/2025).
"Karena sebelumnya ketika penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, Kombes Ade Ary Syam Indradia selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bukti yang dibawa Jokowi hanya fotokopi."
Ahmad mengkritik bukti berupa fotokopi dari Jokowi itu. Menurutnya, seharusnya ijazah asli yang dibawa.
Lalu, dia kecewa karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut, bahkan membuat masyarakat terpecah belah.
"Makin lama makin banyak anak bangsa yang diadu domba, makin banyak anak bangsa yang terpecah belah hanya karena selembar dokumen itu," kata dia.
Baca juga: 3 Pejabat di Dunia Tersandung Isu Ijazah Palsu: Eks Presiden RI Jokowi hingga Wali Kota Istanbul
Ahmad menyebut Jokowi seharusnya bisa mengambil "jalan pintas" untuk menyelesaikan kasus itu, yakni dengan cara menunjukkan ijazahnya.
"Tapi dia mengambil upaya hukum yang tentu saja panjang, melelahkan, yang hasilnya belum tentu bisa meyakinkan orang bahwa ijazah itu asli, yang hasilnya belum tentu membuat kehormatannya kembali, wibawanya pulih," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, tindakan yang dipilih Jokowi di atas justru bisa membuat masyarakat mengganggap Jokowi bertindak sangat represif.
"Rakyatnya meneliti saja, dilaporin. Rakyatnya minta ditunjukkan saja, [Jokowi] enggak mau," kata kuasa hukum Rismon itu.
Ahmad juga buka suara menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku bersedia menunjukkan ijazah jika diminta pengadilan.
"Kalau di pengadilan, berarti biar dipenjara dulu," ucap Ahmad.
Alasan kubu Jokowi enggan menunjukkan ijazah
Bulan lalu pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan alasan Jokowi enggan menunjukkan ijazah aslinya
Menurut Yakup, jika Jokowi mengikuti tuntutan untuk menunjukkan ijazah aslinya, dikhawatirkan hal itu bakal memunculkan kekacauan.
"Kalau sampai ditunjukkan, ini akan Meng-create (menciptakan) chaos, dan preseden yang sangat buruk," kata Yakup dalam konferensi pers, Minggu (15/6/2025), dikutip dari Kompas TV.
Sebab artinya, siapa pun dapat dipaksa untuk menunjukkan data pribadinya jika ditekan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Diperiksa soal Ijazah Palsu, Kader PSI Dian Sandi Ingin Bela Jokowi: Dipanggil 1000 Kali Saya Datang
"Bayangkan semua yang dituduh dipaksa untuk menunjukan ijazahnya, ini bisa terjadi ke siapapun, pada kepala daerah manapun, anggota DPR manapun, pada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau ini terjadi, kan negara ini chaos," ujar Yakup
"Negara ini adalah negara hukum siapa yang mendalilkan mereka harus membuktikan. ini salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum."
Di samping itu, Yakup mengatakan pihaknya juga punya alasan lain. Menurut dia, tindakan menunjukkan ijazah asli Jokowi belum tentu menyelesaikan persoalan
Pasalnya, kata Yakup, pihak yang menuding ijazah Jokowi tetap tidak akan percaya apabila ditunjukkan ijazah asli kliennya.
"Saya sempat menanyakan, emang kalau kami tunjukan ini kepada salah satu pihak mereka akan selesai? Mereka menyampaikan 'tunjukan saja, kalau itu asli selesai'," ucapnya.
"Lo kok kalau itu asli? Berarti kalau ditunjukkan tidak selesai, kalau ditunjukkan mereka akan mencoba meneliti lagi."
(Tribunnews/Febri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.