Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula. Upaya banding ini diharapkan bisa berbuah kebebasan untuknya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan upaya banding ini diajukan dengan harapan agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil, yakni membebaskan Eks Mendag tersebut dari kasus korupsi impor gula.
Pasalnya menurut Zaid, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong terkait kasus impor gula ini.
Zaid lantas menyoroti isi pasal 2 ayat 1 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan soal upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
Berikut isi pasal 2 ayat 1 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berkaca pada pasal tersebut, Zaid menegaskan tidak ada fakta yang ditemukan bahwa Tom Lembong bersama-sama memperkaya orang lain.
Bagaimana mungkin Tom Lembong bisa ikut membuat kaya orang lain disaat Eks Mendag itu tidak mengenal orang-orang tersebut.
"Kami yakin pada lembaga banding ini, akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom. Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom, karena faktanya tidak ada tindak pidana."
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1, itu memperkaya orang lain itu ada tindakan, gerakan dan niat untuk memperkaya orang. Kalau dikatakan sebagaimana tadi disampaikan di awal, kalau dikatakan sedari awal bersama-sama, bersama-sama itu enggak mungkin orangnya enggak kenal."
Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
"Perbuatannya membuat memperkaya orang lain, ini enggak logis, hukum ini bukan cuma aturan, ini harus ada kausalitasnya dan dia harus logis, secara dalil. Bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," kata Zaid dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, pengertian pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini adalah memperkaya diri sendiri melalui orang lain.
Sehingga, kata dia, dipastikan akan ada bagian atau sesuatu yang didapatkan dari perbuatan tersebut.
Sementara itu, Tom Lembong tak menikmati apapun dari hasil korupsi impor gula ini.
Jangankan ikut menikmati, Zaid menegaskan Tom Lembong bahkan tak pernah berhubungan langsung dengan orang-orang yang mendapat keuntungan dari kasus korupsi impor gula.
Lantas, Zaid pun mempertanyakan, mengapa Tom Lembong dinyatakan membantu mereka dan dinyatakan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
"Memperkaya orang lain dalam pasal 2 ayat 1 berdasarkan keterangan ahli yang kita dengarkan itu, adalah memperkaya diri sendiri melalui orang lain, pasti ada bagiannya, pasti ada yang diambil, pasti mendapatkan sesuatu hal."
"Ini jangankan mendapatkan, kenal aja enggak, berhubungan saja baik secara langsung maupun tidak langsung saja tidak. Nah ini yang sangat kita sayangkan, kok pertimbangan seperti ini menghasilkan putusan menyatakan seorang Tom Lembong itu dinyatakan korupsi," tegas Zaid.
Baca juga: Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) hari ini.
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Tom Lembong Disebut Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu Heran: Berarti Mall Harus Dipenjara?
Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Keliru, Bisa Batal di Pengadilan Tinggi
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Hakim Tak Uraikan Niat Jahat
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.