Kasus Impor Gula
Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat nama mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Saut Situmorang yang memiliki latar belakang intelijen merupakan salah satu dari empat Wakil Ketua KPK yang mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ia menjabat posisi tersebut sejak 2015, tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri pada 12 September 2019 karena kasus Revisi Undang Undang KPK.
Harus Hati-hati Urus Perkara yang Ada Kerugian Negara, tetapi Tidak Ada Kickback
Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.
Saut pun memaparkan, satu hal yang ia khawatirkan selama bertugas di KPK adalah perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara, tetapi tanpa ada kickback.
Dalam konteks hukum, kickback bisa diartikan sebagai pembayaran ilegal atau suap yang diberikan sebagai imbalan atas perlakuan istimewa atau bantuan dalam suatu transaksi atau keputusan, sebagaimana dikutip dari integrity-indonesia.com.
Bahkan, Saut mengaku sampai harus sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi di mana ada kerugian negara, tetapi tidak ditemukan kickback-nya.
Hal inilah yang terjadi pada Tom Lembong, yang tetap dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Padahal, Tom sudah dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak memiliki niat jahat dan menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016.
Dalam artian, Tom tidak mendapat kickback dalam perkara ini.
Baca juga: Guyon Akademisi Saat Bicara Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Hidup Jokowi!
Sehingga, majelis hakim dinilai mencari-cari kesalahan agar Tom dapat dijerat hukum, sampai-sampai menggunakan alasan 'mengedepankan ekonomi kapitalis'.
Adapun pandangan mengedepankan kapitalis tersebut menjadi satu dari empat pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman untuk Tom Lembong.
"Satu hal yang paling saya khawatirkan kalau kita lagi expose di KPK itu, beberapa kali bahkan saya malah masuk ke dalam kategori sebel; ada kerugian negara, tapi kickback-nya enggak ada," kata Saut, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/7/2025).
"Saya tanya penyidiknya, 'Ada kerugiannya?' 'Ada, Pak.' 'Kickback-nya?' 'Enggak ada.' Jadi, kita enggak bisa masuk," tambahnya, menceritakan pengalaman di KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.