Kasus Impor Gula
Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Banding tetap diajukan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 4,5 tahun penjara.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk melakukan perlawanan atas vonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Yakni, dengan mengajukan banding.
Banding tetap diteruskan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, JPU menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara tersebut dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Kasus dugaan impor gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.
Tom Lembong dalam kasus ini didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016.
Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong sendiri merupakan lulusan Harvard University (Amerika Serikat) pada 1994 di bidang arsitektur dan perancangan kota, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.
Dipastikan Bakal Ajukan Banding
Adapun Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong telah memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025) besok.
Baca juga: Anies Baswedan Kecewa dengan Vonis Tom Lembong, Ungkap Keadilan Masih Jauh dari Selesai
Tom Lembong, beserta tim kuasa hukumnya, yakin dan menegaskan tidak bersalah dalam kasus impor gula ini.

Sehingga, menurut Ari, bahkan meski Tom Lembong hanya dihukum satu hari, pihaknya akan tetap mengajukan banding.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).
Kejanggalan Soal Tak Ada Mens Rea
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.