Kasus Impor Gula
Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
"Jadi, itu hal yang paling sangat kita hati-hati sepanjang saya 4 tahun di sana [KPK, red.], ketika ada kerugian, [tetapi] tidak ada mens rea dan actus reus [tindakan jahat, red] dalam hal ini," imbuhnya.
"Kemudian juga, kerugian negara ada, tetapi tidak ada kickback. Itu sudah pokoknya kita sangat hati-hati," jelasnya.

Selanjutnya, Saut Situmorang membahas kewenangan KPK untuk menindak penyelenggara negara yang diduga terlibat tindakan korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang, termasuk penyelenggara negara, yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Saut, Pasal 2 ini harus diperlakukan dengan hati-hati pula, karena rentan untuk mengkriminalisasi penyelenggara negara meski aspek kerugian negara, mens rea, dan actus reus-nya masih diperdebatkan.
Situasi tersebut, menurutnya, bisa membuat perkara yang ditangani melebar ke mana-mana.
"Tetapi, kalau kemudian itu [Pasal 2, red] digunakan dengan tidak ada mens rea dan actus reus-nya, kerugian negaranya diperdebatkan, kemudian lari ke mana-mana," tandas Saut.
Vonis Tom Lembong
Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2015-2016 dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, JPU menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus dugaan impor gula yang menjerat nama Tom Lembong dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.
Tom Lembong dalam kasus ini didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016.
Selain itu, ia didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong sendiri merupakan lulusan Harvard University (Amerika Serikat) pada 1994 di bidang arsitektur dan perancangan kota, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.