Kamis, 11 September 2025

Dualisme Kepengurusan PSHT Berakhir, Menteri Hukum Sahkan SK PSHT Pimpinan M Taufiq

Pemerintah hanya mengakui jika PSHT yang sah adalah PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
Dok PSHT
PSHT DISAHKAN MENKUMHAM - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah hanya mengakui jika PSHT yang sah ada PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq. 

PSHT bukan sekadar tempat belajar bela diri, tapi juga wadah pembentukan budi pekerti luhur, persaudaraan, dan pengembangan karakter.

Dualisme kepemimpinan PSHT merujuk pada konflik internal yang terjadi di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sejak tahun 2017, ketika muncul dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah organisasi pencak silat tersebut.

Awal mula & kronologis konflik

  • Pada Parapatan Luhur 2016, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc terpilih sebagai Ketua Umum PSHT
  • Namun pada 2017, muncul kubu tandingan yang dipimpin oleh R. Moerdjoko Hadi Wiyono, yang menyatakan hasil musyawarah sebelumnya tidak sah
  • Akibatnya, terjadi perpecahan dua kubu di berbagai daerah, bahkan memicu gesekan antar warga PSHT
  • Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA)
  • MA melalui Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 menyatakan bahwa:
  • Kepengurusan PSHT yang sah adalah hasil Parapatan Luhur 2016
  • Parapatan Luhur 2017 dan kepengurusannya tidak sah

Pemerintah melalui Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 secara resmi mengesahkan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai satu-satunya badan hukum yang diakui.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan