Dualisme Kepengurusan PSHT Berakhir, Menteri Hukum Sahkan SK PSHT Pimpinan M Taufiq
Pemerintah hanya mengakui jika PSHT yang sah adalah PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Dewi Agustina
PSHT bukan sekadar tempat belajar bela diri, tapi juga wadah pembentukan budi pekerti luhur, persaudaraan, dan pengembangan karakter.
Dualisme kepemimpinan PSHT merujuk pada konflik internal yang terjadi di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sejak tahun 2017, ketika muncul dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah organisasi pencak silat tersebut.
Awal mula & kronologis konflik
- Pada Parapatan Luhur 2016, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc terpilih sebagai Ketua Umum PSHT
- Namun pada 2017, muncul kubu tandingan yang dipimpin oleh R. Moerdjoko Hadi Wiyono, yang menyatakan hasil musyawarah sebelumnya tidak sah
- Akibatnya, terjadi perpecahan dua kubu di berbagai daerah, bahkan memicu gesekan antar warga PSHT
- Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA)
- MA melalui Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 menyatakan bahwa:
- Kepengurusan PSHT yang sah adalah hasil Parapatan Luhur 2016
- Parapatan Luhur 2017 dan kepengurusannya tidak sah
Pemerintah melalui Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 secara resmi mengesahkan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai satu-satunya badan hukum yang diakui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.