Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Laptop
Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (21/7/2025).
Ini adalah kali kedua Jurist Tan mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Jumat (18/7/2025) yang bersangkutan juga tidak hadir.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 (Juli 2025) tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Kini penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memeriksa tersangka Jurist Tan.
Jurist Tan saat ini dikabarkan berada di luar negeri.
Baca juga: Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Anang juga menambahkan, saat ini penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan yang ketiga terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Akan tetapi ketika disinggung apabila Jurist kembali mangkir dalam panggilan ketiga kemudian penyidik akan mengajukan ekstradisi, ia enggan berspekulasi.
Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak
"Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (lakukan ekstradisi). Tapi yang jelas kan hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi atau Red notice atau DPO ada tahapannya, ada prosesnya kita lalui," jelasnya.
Jurist Tan Lima Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Sudah lima kali Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.
Panggilan pertama terhadap Jurist Tan dilakukan Selasa (3/6/2025).
Tetapi ia meminta pemeriksaannya dijadwal ulang dengan alasan memiliki aktivitas lain.
Penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut pada Rabu (11/6/2025).
Lagi-lagi Jurist Tan pun mangkir dari panggilan penyidik Kejagung karena alasan masih sibuk.
Selanjutnya, Kejagung pun memanggil kembali Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025) dan ia kembali mangkir.
Hingga akhirnya Jurist Tan pun diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.
Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Bahkan setelah berstatus tersangka, Jurist Tan pun kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada Jumat (18/7/2025).
Terbaru Jurist Tan pun kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (23/7/2025).
Saat ini Jurist Tan menjadi buruan Kejaksaan.
Tanpa mengungkap keberadaannya di negara mana, Kejagung mengatakan Jurist Tan mengajar di luar negeri.
Tersiar kabar Jurist Tan sempat terlihat berada di Sydney, Australia dan daerah pedalaman Negeri Kangguru di Alice Springs.
Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University dan ia diketahui pernah terjun di dunia e-commerce.
Jurist Tan dan tiga tersangka lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.