Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang

Tom Lembong, Eks Mendag RI masih merasa syok usai divonis 4,5 tahun kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal itu dikatakan Zaid Mushafi.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong, Eks Mendag RI masih merasa syok usai divonis 4,5 tahun kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal itu dikatakan Zaid Mushafi.Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan kondisi kliennya pasca-vonis selama 4,5 tahun yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom Lembong menyebut kliennya masih syok terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, Tom divonis 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan Tom bersalah melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, karena memberikan izin impor gula yang bukan termasuk kebutuhan pokok tanpa prosedur koordinasi yang sah.

Hakim menilai kebijakan tersebut memperkaya pengusaha swasta dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar, lebih kecil dibanding perhitungan jaksa.

Kasus ini melalui proses yang panjang, mulai dari penyidikan dan penggeledahan, penetapan tersangka, sidang perdana pada Maret 2025, pembacaan tuntutan pada Juli, hingga vonis pada 18 Juli 2025.

Tom sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, tetapi ditolak.

"Senin kemarin (21/7/2025) pas kami minta tanda tangan untuk mengajukan banding, beliau (Tom Lembong) dalam kondisi sehat."

"Namun sebenarnya masih syok karena setelah putusan itu kita diskusi sebentar, dia syok," ujar Zaid saat hadir dalam acara Overview Tribunnews, ditayangakan dalam YouTube Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Zaid mengatakan dasar Tom Lembong merasa syok lantaran kliennya merasa tidak bersalah, hingga muncul pertanyaan kenapa dirinya sampai diputus bersalah pada akhirnya.

Termasuk usai proses panjang pihak Tom Lembong membuktikan detail bukti-bukti yang dianggap dapat membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

Baca juga: Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat

Di sisi lain, Zaid juga mengatakan Tom Lembong merasa menang walaupun telah diputus bersalah.

"Apapun hasilnya apapun hasil keputusannya dia merasa dia sudah menang dalam artian bahwa kita mampu membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dengan bukti-bukti yang kita paparkan di ruang persidangan selama proses persidangan," imbuh Zaid.

Tom Lembong Ajukan Banding

Zaid juga mengungkapkan kliennya telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).

Pengajuan banding yang dilakukan setelah pihaknya menilai pertimbangan putusan hakim saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya, tidak sesuai fakta persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan