Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang

Tom Lembong, Eks Mendag RI masih merasa syok usai divonis 4,5 tahun kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal itu dikatakan Zaid Mushafi.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong, Eks Mendag RI masih merasa syok usai divonis 4,5 tahun kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal itu dikatakan Zaid Mushafi.Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

"Kami akan resmi memasukan pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong di mana kita sudah mendengar pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan dalam pembuktian fakta persidangan tidak sesuai," katanya di PN Jakarta Pusat.

Zaid lalu membeberkan beberapa kejanggalan dalam putusan hakim terhadap Tom Lembong yang akan dituangkan dalam memori banding.

Contohnya, Tom Lembong sebenarnya tidak ada niat jahat atau mens rea saat menerbitkan kebijakan impor gula saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jilid I.

"Tapi Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi bersama-sama kalau Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dengan dan tidak pernah berkomunikasi baik sebelum, pada saat, atau setelah menjabat sebagai menteri," jelas Zaid.

Kasus Tom Lembong Dianggap Perkara Tak Lazim  

Pengacara senior sekaligus ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya, menyebut kasus Tom Lembong sebagai perkara yang tak lazim.

Menurut Suhandi, yang juga merupakan ahli hukum Mahkamah Konstitusi dari IBLAM School of Law Jakarta, vonis yang diberikan kepada Tom Lembong tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum karena Tom dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan. 

Menurut Suhandi, fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya. 

"Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan,” kata Suhandi, Kamis (17/7/2025).  

Menurut Suhandi, jika terdakwa terbukti tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, majelis hakim sepatutnya mengeluarkan putusan lepas atau onslag van rechtvervolging. 

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri maka hakim harus memutuskan bebas atau onslag," lanjut Suhandi. 

Lantas, apa itu putusan onslag?  

Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana, terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung 2007), onslag van rechtvervolging merupakan putusan lepas, yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang. 

Sementara mengutip polri.go.id, putusan onslag diatur dalam pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang putusan bebas dan putusan lepas.  

Berbunyi: 

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. 

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati, Yohannes Liestyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan