Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono
Apa itu Mens Rea? Istilah hukum dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan populer dipakai Pandji Pragiwaksono untuk kesenian komedi.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Istilah mens rea belakangan ini kerap ditemui di pemberitaan media dan kerap digunakan oleh publik figur.
Sebelum perkara korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, frasa mens rea ini salah satunya lebih dulu digaungkan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Pendiri komunitas Stand-Up Comedy Indonesia itu menggunakan mens rea sebagai tajuk dalam pertunjukan Stand-Up Comedy Special ke-10, yakni Mens Rea Tour yang akan dimulai pada 30 Agustus 2025 mendatang.
Mengutip laman mensrea.id, Pandji Pragiwaksono mengungkapkan, pertunjukkannya kali ini akan bertema politik di Indonesia dengan balutan komedi.
Dalam beberapa siniar, dia juga menjelaskan makna dari pemilihan tajuk Mens Rea Tour ini.
Pandji mengatakan, mens rea ini diambil dari bahasa Latin yang merujuk pada istilah hukum yang berarti 'niat jahat'.
Istilah ini akan digunakan dalam persidangan untuk mencari tahu adakah niat kesengajaan dalam tindakan seseorang hingga merugikan pihak lain.
Mens rea kemudian muncul pada kasus Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula yang dianggap merugikan negara sebesar Rp194,7 miliar.
Di mana Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyayangkan vonis ini.
Dia menilai, hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Baca juga: Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.
Sebab, hakim anggota, Alfis Setiawan tidak menemukan adanya niat menikmati demi keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa dari tindakan pidana tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.