Kasus Impor Gula
Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menilai hakim melakukan kesalahan atas vonis Tom Lembong.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya.
Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi impor gula pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.
Mahfud MD menilai, hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.
Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kuasa hukum Tom Lembong, Zaid menyebut, sejumlah pakar hukum dan masyarakat dapat memberikan penilaian sendiri terkait vonis Tom Lembong.
"Dengan diputus seperti ini masyarakat sendiri yang menilai, kami enggak usah lagi bercerita ini bagaimana, masyarakat bisa menilai kok," ungkap Zaid dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
"Koruptor itu kan kalau kita bahasakan secara simpel adalah maling, mana ada orang maling yang enggak ada hasil malingnya, ngambil ngambil dikasih ke orang lain yang enggak dikenal, ini kan enggak make sense," ujar Zaid.
Menurutnya, menjadi wajar ketika masyarakat maupun ahli hukum bersuara mengenai putusan hakim.
Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula
"Wajar nalar publik terusik dan wajar juga masyarakat banyak yang berteriak," ujar Zaid.
"Kalau saya kembalikan kepada statement Pak Mahfud tadi ya. Pak Mahfud orang yang rasional, dia guru besar hukum, jadi dia tidak mungkin berstatement sembarangan, pasti ada dasarnya," ungkap Zaid.
"Ini bukan tentang Tom Lembong seorang, tapi ini tentang aparat penegak hukum hukum dan proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu yang menjadi catatan," tambahnya.
Tom Lembong Ajukan Banding
Sumber: TribunSolo.com
Mens Rea
Tom Lembong
Zaid Mushafi
Mahfud MD
Kasus Impor Gula
Jakarta
Universitas Islam Indonesia
Overview Tribunnews
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.