Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menilai hakim melakukan kesalahan atas vonis Tom Lembong.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya.

Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi impor gula pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Mahfud MD menilai, hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai kuasa hukum Tom Lembong, Zaid menyebut, sejumlah pakar hukum dan masyarakat dapat memberikan penilaian sendiri terkait vonis Tom Lembong.

"Dengan diputus seperti ini masyarakat sendiri yang menilai, kami enggak usah lagi bercerita ini bagaimana, masyarakat bisa menilai kok," ungkap Zaid dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

"Koruptor itu kan kalau kita bahasakan secara simpel adalah maling, mana ada orang maling yang enggak ada hasil malingnya, ngambil ngambil dikasih ke orang lain yang enggak dikenal, ini kan enggak make sense," ujar Zaid.

Menurutnya, menjadi wajar ketika masyarakat maupun ahli hukum bersuara mengenai putusan hakim.

Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula

"Wajar nalar publik terusik dan wajar juga masyarakat banyak yang berteriak," ujar Zaid.

"Kalau saya kembalikan kepada statement Pak Mahfud tadi ya. Pak Mahfud orang yang rasional, dia guru besar hukum, jadi dia tidak mungkin berstatement sembarangan, pasti ada dasarnya," ungkap Zaid.

"Ini bukan tentang Tom Lembong seorang, tapi ini tentang aparat penegak hukum hukum dan proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu yang menjadi catatan," tambahnya.

Tom Lembong Ajukan Banding

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan