Sabtu, 20 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Guntur Romli: Jika Hasto Kristiyanto Dipaksakan Divonis Bersalah Jadi Pengulangan Kasus Tom Lembong 

Guntur Romli sebut jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksakan divonis bersalah, itu sama saja dengan putusan yang diterima Tom Lembong. 

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). Guntur Romli sebut jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksakan divonis bersalah, itu sama saja dengan putusan yang diterima Tom Lembong.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksakan divonis bersalah pada perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurutnya hal itu seperti putusan Tom Lembong dalam perkara berbeda-beda yang belum lama ini terjadi. Tom Lembong terseret kasus impor gula, kini mengajukan banding atas vonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Pak Sekjen sudah siap menerima vonis besok," kata Guntur Romli dihubungi Kamis (24/7/2025).

Guntur meyakini sudah semestinya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan dalam perkara tersebut.

"Kalau dari sisi hukum, semestinya vonis bebas, karena dari saksi dan fakta pengadilan, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan Sekjen," imbuhnya.

Tak hanya itu, dikatakannya juga tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan.

Baca juga: Momen Makan Bakmi Jawa Bareng di Solo dan Kasus Tom Lembong-Hasto Kristiyanto

"Tapi kalau dipaksakan divonis bersalah, seperti halnya pada kasus Tom Lembong, maka itu pertimbangannya bukan lagi hukum. Ada pesanan dan intervensi dari luar pengadilan," tandasnya.

Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara atas kasus suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara atas kasus suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan