Minggu, 21 September 2025

Kasus Impor Gula

Pakar Hukum Trisakti: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Harusnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Pakar hukum nilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding.

DOK TRIBUNNEWS
TOM LEMBONG - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi akan mengabulkan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Pakar hukum nilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding.

Albert Aries adalah seorang pakar hukum pidana dan akademisi dari Universitas Trisakti yang dikenal luas karena pandangannya yang tajam dan berani dalam menyoroti isu-isu hukum di Indonesia. Ia juga merupakan pendiri firma hukum Albert Aries & Partners dan pernah menjadi juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP yang baru disahkan

Albert mengatakan, adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan untuk Tom Lembong

"Pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adalah 'elemen kelalaian' dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi," kata Albert, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Terkait hal itu, Albert menjelaskan, berdasarkan pemberitaan di media, ada dua pertimbangan hukum dari hakim yang dia soroti terkait kasus Tom Lembong, yakni:

1. "Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," 

2. ⁠"Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,"

Baca juga: Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang

Ia menuturkan, dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi, dan Tom Lembong juga tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar, seolah-olah merupakan suatu “kelalaian” dari Tom Lembong yang merupakan salah bentuk dari Asas Kesalahan (schuld/culpabilitas).

Padahal, ia mengatakan, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur "kesengajaan" tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor, kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen "kesengajaan", dan elemen kesengajaan itu harus dibuktikan secara beyond reasonable doubt (tanpa keraguan), sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan.

"Mengapa demikian? Karena jika pembentuk UU Tipikor hendak merumuskan adanya unsur 'kelalaian' dalam rumusan delik sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka unsur 'kelalaian' tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik, jika tidak penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen 'dengan sengaja'," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Albert, pandangan ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP Baru, yang berbunyi "Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

"Artinya, perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan permendag jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan 'elemen kesengajaan'," sebutnya.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sehingga, menurutnya, pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adalah "elemen kelalaian” dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru.

Albert mengatakan, seharusnya putusan terhadap Tom Lembong dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi di tingkat banding.

 

Kasus Tom Lembong

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan