Kasus Impor Gula
Pakar Hukum Trisakti: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Harusnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Pakar hukum nilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Kasus Tom Lembong—mantan Menteri Perdagangan Indonesia—berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula periode 2015–2016.
Ia divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan
Atas vonis ini, Tom Lembong telah mengajukan banding.
Inti Perkara
Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual ke masyarakat dengan harga Rp3.000 lebih tinggi dari HET, menyebabkan kerugian negara.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp578 miliar, meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi.

Vonis dan Kontroversi
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan karena Tom dinilai tidak memperkaya diri sendiri dan bersikap kooperatif.
Kuasa hukum Tom menyebut tidak ada bukti kerugian negara dalam temuan BPK, dan menyebut kasus ini sebagai bentuk “genosida atas kejujuran” dalam pleidoi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.