Rabu, 24 September 2025

Kasus Impor Gula

Pakar Hukum Trisakti: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Harusnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Pakar hukum nilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding.

DOK TRIBUNNEWS
TOM LEMBONG - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi akan mengabulkan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Pakar hukum nilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding. 

Kasus Tom Lembong—mantan Menteri Perdagangan Indonesia—berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula periode 2015–2016. 

Ia divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan

Atas vonis ini, Tom Lembong telah mengajukan banding.

 

Inti Perkara

Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.

Gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual ke masyarakat dengan harga Rp3.000 lebih tinggi dari HET, menyebabkan kerugian negara.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp578 miliar, meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

 

Vonis dan Kontroversi

Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan karena Tom dinilai tidak memperkaya diri sendiri dan bersikap kooperatif.

Kuasa hukum Tom menyebut tidak ada bukti kerugian negara dalam temuan BPK, dan menyebut kasus ini sebagai bentuk “genosida atas kejujuran” dalam pleidoi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan