Beras Oplosan
Polri Ungkap 2 Modus Kasus Beras Oplosan, Pakai Alat Canggih hingga Manual
Satgas Pangan Polri mengungkap modus praktik lima merek beras yang melanggar mutu, di antaranta mengemas menggunakan alat canggih.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri mengungkap modus praktik lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan yang dilakukan 3 produsen.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ada dua modus yang dilakukan, yakni:
- Mengemas menggunakan alat canggih
- Cara tradisional atau manual
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Ketua DPD Usul Bentuk Tim Verifikasi Mutu Beras Nasional
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar. Standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan tersebut," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi modern maupun manual, ini yang kita temukan," sambungnya.
Helfi yang juga menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menyebut dalam praktiknya, terdapat niat jahat sehingga ditemukannya unsur pidana.
"Karena alat yang digunakan adalah alat modern atau manual. Dari perkara yang kita tangani menggunakan alat modern pasti disetting beras ini berat 15 tinggal pencet satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ, jadi tidak ada saya gak ngerti tidak ada. Karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu," tuturnya.
Modus berikutnya kata Helfi, cara tradisional atau manual yakni dengan memasukkan beras di bawah standar pada bungkus premium.
Baca juga: Menko Zulhas Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Beras Oplosan, Pemerintah Bakal Tindak Tegas
"Lalu tradisional, mereka sudah pesan packing, plastik sesuai komposisi dia tulis premium sementara besar yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Dia menampung dari mana pun dia masukkan dia jual. Tidak diperiksa komposisinya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para produsen diduga pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, hingga kini belum ditetapkan tersangka terkait kasus ini.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.
Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigas Kementerian Pertanian (Kementan).
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen.
Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.