Selasa, 23 September 2025

Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang Undang, Ini Daftarnya

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan oleh panitia kerja (panja) 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). DPR RI) resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dalam Pembicaraan Tingkat II, pada rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025. 

3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Sulawesi Temggara

5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara

6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara

7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

8. Rancangan Yndang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara

10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

RUU tentang Kabupaten adalah rancangan undang-undang yang mengatur secara spesifik pembentukan dan status hukum suatu kabupaten di Indonesia.

Tujuannya adalah agar setiap kabupaten memiliki landasan hukum tersendiri, bukan hanya tercantum dalam UU provinsi atau UU lama yang sudah tidak relevan.

Alasan Pembentukan UU Khusus:

  • Menyesuaikan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 tentang pembagian wilayah administratif
  • Menghindari konflik hukum dan administrasi akibat regulasi lama
  • Menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan daerah setempat

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan