Sabtu, 20 September 2025

Rapat Paripurna DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang Undang, Ini Daftarnya

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan oleh panitia kerja (panja) 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). DPR RI) resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dalam Pembicaraan Tingkat II, pada rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dalam Pembicaraan Tingkat II, pada rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.

Kabupaten adalah salah satu bentuk wilayah administratif tingkat dua di Indonesia yang berada di bawah provinsi dan terdiri dari beberapa kecamatan. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif lokal.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Kritik Keras WTO, IMF, dan Bank Dunia yang Tak Tegas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat Paripurna DPR adalah forum tertinggi dalam sistem kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan atas isu-isu penting kenegaraan.

Rapat ini bersifat terbuka untuk umum dan menjadi momen krusial dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan oleh panitia kerja (panja) 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut.

Usai laporan disampaikan, Adies Kadir langsung meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, yang mencakup wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo itu.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) pembahasan tingkat I, membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota, pada Rabu (23/7/2025).

Raker dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, pihak Kementerian Hukum, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Pemerintah yang diwakili Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan persetujuan 10 RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna mendatang.

Berikut daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan menjadi Undang-Undang 

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo

2. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo

3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Sulawesi Temggara

5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara

6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara

7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

8. Rancangan Yndang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara

10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

RUU tentang Kabupaten adalah rancangan undang-undang yang mengatur secara spesifik pembentukan dan status hukum suatu kabupaten di Indonesia.

Tujuannya adalah agar setiap kabupaten memiliki landasan hukum tersendiri, bukan hanya tercantum dalam UU provinsi atau UU lama yang sudah tidak relevan.

Alasan Pembentukan UU Khusus:

  • Menyesuaikan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 tentang pembagian wilayah administratif
  • Menghindari konflik hukum dan administrasi akibat regulasi lama
  • Menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan daerah setempat

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan