Revisi KUHAP
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil KPK untuk membahas sejumlah isu krusial dalam draf RUU KUHAP. Pastikan tak lemahkan pemberantasan korupsi
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah isu krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara luas, termasuk dari lembaga antirasuah.
"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Politikus Partai Gerindra itu juga menepis anggapan bahwa revisi KUHAP dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter
Tak Hapus Lex Specialis KPK
Habiburokhman menegaskan RUU KUHAP tidak menghapus sifat lex specialis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK," kata Habiburokhman.
Lex specialis adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa aturan yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan yang lebih umum (lex generalis).
Baca juga: Dukung Pengesahan RUU KUHAP, HAPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Standarisasi Advokat di RI
Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal yang sama, namun satu aturan lebih spesifik, maka aturan yang lebih spesifik itulah yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP justru memperkuat posisi lembaga antirasuah itu dalam sistem peradilan pidana.
Hal itu tercermin dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyatakan, “Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.”
"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Habiburokhman.
Karena itu, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan mengalokasikan waktu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama KPK dan aktivis antikorupsi.
"kami akan mengalokasikan waktu Raker atau RDPU dengan KPK dan Aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," tutur Habiburokhman.
Agenda tersebut, kata Habiburokhman, akan dilaksanakan pada masa persidangan yang akan datang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.