Jumat, 19 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi impor gula.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi importasi gula yang menjeratnya.

Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi impor gula pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Tom Lembong dipidana meski terbukti tidak menerima uang korupsi.

"Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, oleh Kejaksaan Agung, oleh Mahkamah Agung, oleh seluruh lembaga peradilan. Pak Tom tidak sedang berkompetisi menang-menangan atau hebat-hebatan dalam kasus ini. Tidak. Sama sekali tidak," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Zaid menegaskan Tom Lembong tidak pernah merendahkan maupun memandang sebelah mata seluruh proses hukum yang sebenarnya banyak kejanggalan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dia tidak pernah memandang itu sebelas mata, tetapi apa yang perlu dikritisi harus tetap dikritisi."

"Pak Tom ini dalam semangat saya tidak mau sejarah mencatat saya sebagai seorang koruptor karena sejarah itu catatannya abadi," ungkap Zaid menirukan pernyataan Tom Lembong.

Alumni Universitas Harvard itu tidak mau anak cucunya dan seluruh bangsa Indonesia itu mencapnya sebagai seorang koruptor.

"Makanya dia 'bertempur' dalam pembuktian itu habis-habisan. dia buktikan segala sampai dia harus makan gula di depan majelis hakim karena dibilang gula itu bahaya," ungkapnya.

Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula

Tom Lembong, kata Zaid, akan memperjuangkan apa pun jalan atau proses hukum yang dibenarkan secara undang-undang untuk melakukan pembatalan atau bantahan atau perlawanan terhadap vonis hakim yang memenjarakan dia 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Dia enggak ngambil uang, disah (ditetapkan) dipenjara, disuruh bayar denda. Ini kan nalar publik tentu sangat terusik dengan hal-hal seperti ini."

"Tapi semangatnya dia itu seperti tadi ya. Jadi dia dalam rangka proses mencari keadilan dan kebenaran agar sejarah tidak mencatat namanya sebagai seorang koruptor," ungkapnya.

Kesalahan Tom Lembong Menurut Majelis Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Tom Lembong melakukan sejumlah kesalahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan