Sabtu, 20 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi impor gula.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Selain hukuman penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom disebut menerbitkan izin impor gula yang melanggar ketentuan hukum.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Tom dianggap telah melawan hukum karena menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, tanpa melakukan koordinasi (rakor) dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, seperti yang diatur dalam Permendag No. 117/2015.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan impuls impor gula tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 194 miliar–Rp 578 miliar.

Hakim juga menilai Tom mengabaikan kepentingan masyarakat dengan tidak menjaga stabilitas harga gula, menyebabkan harga tetap tinggi di pasar.

Namun, hakim menyatakan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.

Menurutnya, seluruh aturan, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, telah memberikan kewenangan penuh kepada menteri teknis untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok.

“Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang. Kewenangan mengatur tetap melekat pada menteri teknis, bukan Menko,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan