Jumat, 19 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ganjar Pranowo Sesekali Tertunduk Saat Hakim Bacakan Putusan dalam Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadir dalam sidang vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
SIDANG VONIS HASTO - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadir dalam sidang vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ganjar sesekali tampak tertunduk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo hadir dalam sidang vonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Ganjar hadir bersma sejumlah politikus PDIP hadir di antaranya Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rahayu, hingga Ketua Komisi V DPR dari PDIP Lasarus untuk memberikan dukungan bagi Hasto.

Turut hadir di ruang sidang, istri Hasto Kristiyanto, Maria Stevani Ekowati.

Ganjar Pranowo terlihat menggunakan kemeja warna hitam dan duduk bersama sejumlah politikus PDIP

Selama mendengarkan hakim membacakan putusan, Ganjar tampak sesekali tertunduk dan memejamkan matanya.

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Hasto Mengaku Dalam Kondisi Sangat Sehat

Awal sidang, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto sempat menanyakan kondisi Hasto yang duduk di kursi terdakwa.

"Terdakwa sehat hari ini ya?" tanya hakim.

"Sangat sehat Yang Mulia," jawab Hasto.

Baca juga: Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel

Hakim kemudian menyampaikan imbauan kepada seluruh pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban selama proses pembacaan putusan berlangsung.

"Sebelumnya majelis juga mengingatkan kepada pengunjung khususnya di ruang persidangan sampai putusan selesai, mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan," kata Rios.

Ia juga meminta petugas pengamanan bersikap tegas apabila ada pengunjung yang mengganggu jalannya sidang.

"Dan minta bantuannya kepada petugas pengamanan apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis mohon dikeluarkan," tegasnya. 

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.

Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan