Jumat, 19 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel

Sidang vonis besok menjadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan obstruction of justice Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tetap terlihat tenang dan fokus. Sidang vonis dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.

"Pak Hasto dalam kondisi sehat, siap untuk menghadapi persidangan besok," kata Erna dihubungi Kamis (24/7/2025).

Bahkan, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto disebut mengisi waktu dengan kegiatan intelektual.

"Pak Hasto menerima banyak buku-buku hukum tentang Dasar-Dasar Hukum, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Aktifitas membaca dan membuat buku," jelasnya.

Ia menambahkan, Hasto juga menunjukkan sikap kenegarawanan dan menghormati proses hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil,” imbuhnya.

Baca juga: PDIP Berharap Besok Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong

Duduk Perkara: Dua Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia didakwa dalam dua perkara sekaligus, yakni:

  1. Suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku
    Hasto diduga terlibat dalam upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazarudin Kiemas (almarhum) sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
    Dana suap sebesar SGD 57.350 (setara sekitar Rp600 juta) disebut disalurkan melalui Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.
    Dalam dakwaan, Hasto disebut mengetahui dan ikut mengatur proses penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.
  2. Obstruction of Justice atau Menghalangi Penyidikan
    Dalam perkara kedua, Hasto didakwa memerintahkan stafnya, Kusnadi, dan juga Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak dapat terlacak oleh penyidik KPK. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap proses penyidikan.
SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Proses persidangan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan pada 14 Maret 2025.

Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hingga pembuktian barang bukti, pada 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan:

  • hukuman penjara selama 7 tahun penjara
  • Denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan
  • Pencabutan hak politik selama periode tertentu

Baca juga: KPK Sita Rp62 Miliar dan 3,5 Juta Dolar AS dari Kasus Proyek Fiktif PT PP

Penentu Nasib: Vonis Dibacakan 25 Juli 2025

Putusan majelis hakim akan dibacakan pada Kamis, 25 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang vonis besok menjadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan