Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel
Sidang vonis besok menjadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan obstruction of justice Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tetap terlihat tenang dan fokus. Sidang vonis dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2025).
Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.
"Pak Hasto dalam kondisi sehat, siap untuk menghadapi persidangan besok," kata Erna dihubungi Kamis (24/7/2025).
Bahkan, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto disebut mengisi waktu dengan kegiatan intelektual.
"Pak Hasto menerima banyak buku-buku hukum tentang Dasar-Dasar Hukum, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Aktifitas membaca dan membuat buku," jelasnya.
Ia menambahkan, Hasto juga menunjukkan sikap kenegarawanan dan menghormati proses hukum.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil,” imbuhnya.
Baca juga: PDIP Berharap Besok Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
Duduk Perkara: Dua Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia didakwa dalam dua perkara sekaligus, yakni:
- Suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku
Hasto diduga terlibat dalam upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazarudin Kiemas (almarhum) sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Dana suap sebesar SGD 57.350 (setara sekitar Rp600 juta) disebut disalurkan melalui Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut mengetahui dan ikut mengatur proses penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan. - Obstruction of Justice atau Menghalangi Penyidikan
Dalam perkara kedua, Hasto didakwa memerintahkan stafnya, Kusnadi, dan juga Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak dapat terlacak oleh penyidik KPK. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap proses penyidikan.

Proses persidangan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan pada 14 Maret 2025.
Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hingga pembuktian barang bukti, pada 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan:
- hukuman penjara selama 7 tahun penjara
- Denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan
- Pencabutan hak politik selama periode tertentu
Baca juga: KPK Sita Rp62 Miliar dan 3,5 Juta Dolar AS dari Kasus Proyek Fiktif PT PP
Penentu Nasib: Vonis Dibacakan 25 Juli 2025
Putusan majelis hakim akan dibacakan pada Kamis, 25 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang vonis besok menjadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.