Minggu, 21 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku. Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat sore, dilansir Kompas TV.

Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui pasal tersebut berisi aturan terkait delik pemberian suap.

Namun untuk perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, majelis hakim menilai tak ada bukti yang menguatkan dakwaan jaksa KPK terkait hal ini.

Sehingga hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. 

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis hukuman 3,5 tahun ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik

Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.

Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hari ini, Hasto pun menjalani sidang vonis untuk mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan