Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (25/07/2025). Ia meyakini kebenaran akan menang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus eks politisi PDIP, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (25/07/2025) hari ini.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Hasto.
Sebelum sidang, Hasto yang mengenakan rompi oranye yang bertuliskan 'Tahanan KPK', menyuarakan perjuangannya menggugat keadilan.
Ia juga terus meneriakkan 'Satyam Eva Jayate,' kutipan bahasa Sansekerta yang berarti 'Hanya kebenaran yang menang.'
Hasto menyuarakan soal Indonesia yang seharusnya bisa menjadi mercusuar keadilan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika.
"Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentral menggugat keadilan Satyam Eva Jayate. Hari ini telah datang representasi dari seluruh kader PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia.
"Mereka merupakan satu barisan yang menerima pesan-pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar keadilan karena kita mampu menyemaikan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika," kata Hasto sebelum masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).Â
Lebih lanjut, Hasto meminta seluruh pendukung dan kader PDIP untuk tetap tenang, disiplin, dan taat kepada hukum.
Hasto tak ingin ada pendukungnya yang terprovokasi hingga melakukan tindakan melawan hukum imbas sidang vonisnya hari ini.
"Karena itulah hari ini kepada seluruh simpatisan anggota dan PD perjuangan, ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan, maka kami himbau agar semuanya tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan Moncong Putih."
"Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum, meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih," ungkap Hasto.
Hasto kembali menekankan bahwa kasusnya ini adalah proses daur ulang. Bahkan ia menyebut persidangan ini sebagai pengadilan politik.
Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta
Meski demikian, Hasto tetap ingin agar semua bisa menahan diri dan teguh di jalan hukum.
"Ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu, Teman-teman semuanya tetap tenang, tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum. Kantor partai pada tanggal 27 Juli 1996 diserang pun dengan brutal. Kita tetap taat pada hukum," tutur Hasto.
Terakhir, Hasto lantang meneriakkan, bahwa kebenaran akan menang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.