Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda nilai usulan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD tidak melanggar konstitusi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Namun, Cak Imin mengaku usulan ini menantang karena banyak terjadi penolakan.
"Tetapi PKB bertekad tujuannya hanya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan demokrasi. Apalagi ada isu, belum putus di DPR, pemisahan pilkada dan pemilihan umum. Dari keputusan itu yang disetujui rekan-rekan penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain tidak setuju katanya," kata dia.
"Kita berharap di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto akan terjadi konsolidasi demokrasi yang efektif, bagi terwujudnya tujuan demokrasi yaitu keadilan dan kemakmuran," tandas Cak Imin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.