Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda nilai usulan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD tidak melanggar konstitusi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD tidak melanggar konstitusi.
Adapun usulan tersebut disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di depan Presiden Prabowo Subianto.
Rifqi mengutip UUD 1945 bahwa tidak ada klausul tentang pemilihan kepala daerah. Pasal 22E ayat 1 dan 3 hanya menyebutkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD.
"Ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 ayat 4 konstitusi kita yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Legislator NasDem itu menjelaskan kata demokratis itu bisa diartikan secara langsung atau tidak langsung.
Maka itu, pemilihan kepala daerah tidak langsung juga masih dalam koridor konstitusi.
"Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," kata dia.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Dibiayai APBN agar Pengelolaan Lebih Efisien
Dia memastikan pihaknya akan menimbang usulan Cak Imin sebagai bagian aspirasi untuk perubahan undang-undang terkait pemilu
"Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisir masalah revisi undang-undang pemilu ke depan," tandas Rifqi.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung.
Hal itu dikatakan Cak Imin di depan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di Hari Lahir ke-27 PKB.

Awalnya, Cak Imin melaporkan ke Prabowo soal langkah yang sudah dilakukan PKB soal penyempurnaan tata kelola politik nasional.
"Perlu dibuat satu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional. Salah satunya yang kami juga telah menyampaikan kepada bapak presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudaratnya," kata Cak Imin di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Cak Imin menjelaskan bahwa beberapa kepala daerah melakukan konsolidasi politik yang lamban.
"Akibat proses politik yang terlalu panjang. Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, Pilkada maksimal dipilih DPRD di seluruh tanah air," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.