Kamis, 18 September 2025

pemindahan ibu kot

Mensesneg Tegaskan Proyek IKN Tetap Jalan, Keppres Pemindahan Tunggu Infrastruktur Siap

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana. 

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
IKN - Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana. 

Meskipun hingga saat ini, belum ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Hingga saat ini IKN belum resmi menjadi ibu kota negara Indonesia.

Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

“Berkenaan dengan IKN, tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi pemerintah sudah sampaikan bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen, untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut, pembangunan terus dilakukan oleh pemerintah.

 Bahkan saat ini, Otorita IKN tengah bekerja keras mengejar target yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nah, sebagaimana yang saudara-saudara ketahui sekarang Otorita IKN sedang bekerja keras diminta oleh Bapak Presiden untuk segera mungkin menyelesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menargetkan pembangunan fasilitas dasar seperti gedung pemerintahan dan infrastruktur utama dapat rampung dalam tiga tahun ke depan.

“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam tiga tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif, dan fungsi-fungsi yudikatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan, Keppres tentang pemindahan ibu kota baru akan diteken setelah seluruh prasyarat infrastruktur dasar terpenuhi.

“Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan