PKS Bakal Serap Masukan Kader Terkait Adanya Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
PKS menegaskan, pihaknya bakal menyerap masukan atau aspirasi dari para kader terhadap usulan Cak Imin.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perubahan sistem pemilihan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ranah penyelenggara pemilu.
“KPU adalah pelaksana Undang-Undang Pemilu sebagaimana Pasal 22E ayat (5) dan (6) UUD 1945 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya dan UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya,” kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025),
Meskipun sudah dua dasawarsa Indonesia menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung, Idham menilai keputusan apakah sistem tersebut akan diubah bukan berada di tangan mereka.
Idham menekankan ihwal pihaknya tidak dalam posisi untuk memberikan komentar yang bersifat spekulatif.
“Saya sebagai penyelenggara pemilu belum bisa berkomentar sesuatu yang spekulatif, apalagi memang pembahasan rancangan UU merupakan kewenangan pembentuk UU sesuai Pasal 20 UUD 1945," pungkasnya.
Terkait apakah makna 'dipilih secara demokratis' akan hilang jika pilkada kembali ditunjuk oleh DPRD, Idham juga menegaskan tafsir itu bukan ranah mereka.
“Terkait original intent dari frasa tersebut merupakan kewenangan pengamandemen UUD 1945, pembentuk UU, dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Profil-Muhammad-Kholid-Sekjen-PKS.jpg)