Selasa, 16 September 2025

Pengacara Heran, Buron 11 Tahun Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD Harusnya Ditangkap Tanpa Diperiksa Lagi

Pengacara mengatakan penyidik seharusnya langsung tangkap Litao tanpa perlu ada pemeriksaan lagi, karena 11 tahun lalu tersangka sudah diperiksa.

Kolase Tribunnews.com
BURONAN DAPAT SKCK - Kolase foto SKCK milik La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan anak yang jadi Anggota DPRD Wakatobi dan foto La Ode Litao sebagai kader Partai Hanura. Pengacara mengatakan penyidik seharusnya langsung tangkap Litao tanpa perlu ada pemeriksaan lagi, karena 11 tahun lalu tersangka sudah diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, Agung Handi, merasa heran dengan kepolisian karena tidak langsung menangkap La Ode Litao yang telah menjadi buronan selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan anak.

Litao sendiri merupakan anggota DPRD Wakatobi yang sebelumnya mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian sehingga lolos menjadi anggota legislatif.

SKCK sendiri sering menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan, mulai dari buruh pabrik hingga pegawai negeri.

Litao resmi menjadi anggota DPRD Wakatobi Fraksi Partai Hanura dan dilantik pada Oktober 2024 lalu, padahal dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang remaja pada 2014 silam.

Polres Wakatobi mengungkapkan bahwa terdapat kelalaian dari internal aparat yang menerbitkan SKCK untuk Litao karena tidak melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, Litao pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan selengkapnya.

Namun, pada pemanggilan pertama Litao tak hadir, kemudian Polda Sumatera Utara (Sultra) menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Litao.

Menanggapi terkait pemanggilan Litao setelah menjadi buron selama 11 tahun itu, Agung mengatakan bahwa penyidik seharusnya langsung menangkap Litao saja, tanpa perlu ada pemeriksaan lagi.

Sebab, kata Agung, saat Litao ditetapkan menjadi DPO pada 2014 silam, alasannya sudah pasti karena Litao juga tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga munculah status DPO tersebut.

Selain itu, penetapan tersangka Litao ini, sebelumnya juga karena sudah ada minimal dua alat bukti yang menjadi dasar kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saya juga heran ya, ini udah udah 11 tahun ya buron masih dipanggil lagi, artinya kan sebelum status DPO itu muncul harusnya memang penyidikan kan sudah punya dua alat bukti atau lebih seperti itu. Oleh karenanya, untuk menetapkan seorang tersangka itu ya penyidik berarti sudah yakin," jelas Agung dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD 

"Kemudian kenapa DPO muncul? Karena memang dulu kan begitu dipanggil satu kali, dua kali, tiga kali tidak datang. Artinya memang tidak ada itikad baik, (kemudian) buron 11 tahun," tambahnya.

Karena sebelumnya sudah pernah ada pemanggilan dan penetapan tersangka itu, kata Agung, seharusnya pihak kepolisian langsung menangkap Litao dengan menjemput paksa tersangka, setelah kasus ini viral kembali.

"Nah, kemudian setelah kasus ini viral kembali, harusnya, kalau menurut saya, dari Polda Sultra ini tidak perlu memanggil kembali. Tidak perlu memanggil lagi, harusnya langsung dijemput saja seperti itu," ujar Agung.

"Jadi jangan lagi dikasih kesempatan satu kali, dua kali. Nanti kalau DPO lagi gimana? Kabur lagi gimana? Kan gitu, siapa yang bisa jamin?" ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan