Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Todung Mulya Lubis Ingatkan Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya, PDIP Yakin Hasto Bebas
PDIP berkeyakinan Hasto Kristiyanto dapat divonis bebas, pengacara berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Todung Mulya Lubis mewanti-wanti jangan sampai ada putusan kasus seperti yang dialami eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.
Padahal, ia telah terbukti tidak memperkaya diri.
Sebagai tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Todung berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.
Politisi PDIP itu diketahui terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.
Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku
Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif
Kini, Hasto harus menjalani sidang putusan pada Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
PDIP berharap nasib Hasto tak seperti nasib Tom Lembong.
Todung berkeyakinan Sekjen PDIP itu akan divonis bebas.
"Saya tidak ingin ada kasus lagi seperti Tom Lembong, Saudara Hasto juga tak bisa di Tom-Lembong-kan."
"Menurut saya, kalau pengadilan melihat bukti-bukti yang cukup kuat dan ingin menjatuhkan putusan bersalah saya kira itu sah, tapi bagaimana pengadilan itu bisa membuat Hasto bersalah ketika penyidik sudah dari awal salah, seharusnya Hasto dibebaskan," kata Todung yang tengah menanti kedatangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Kompas Tv.
Untuk itu, ia menitipkan kasus ini kepada majelis hakim.
"Kami ingin majelis hakim membuktikan dirinya kepada publik sebagai majelis hakim yang punya wibawa, menjalankan hukum dan menegakkan keadilan serta tidak tampil sebagai bagian dari skenario kekuasaan, seperti pada kasus Tom Lembong."
"Tom Lembong menurut hemat saya tidak melakukan korupsi dan menurut banyak orang, karena dia melakukan hal yang sebenarnya sudah disepakati, lalu kenapa tiba-tiba dipidanakan," ujar Todung.
Padahal, Todung menilai kasus yang menjerat Tom Lembong ini sudah inkrah.
Ia tak ingin keputusan majelis hakim ditumpangi kepentingan politik.
"Saya merasa tidak nyaman ketika kasus ini digulirkan, apalagi di pengadilan, menghadirkan saksi dan ahli yang kebetulan penyidik KPK, buat saya itu satu anomali hukum acara, kan ada yang disebut benturan kepentingan, tapi kenapa ini dilanggar?"
"Kalau publik menanyakan apakah ini bagian dari kepentingan kekuasaan, saya kira ini sah sah saja. Kita menghadapi kasus Hasto dan Tom Lembong bukan dalam pengadilan kolonial, ini pengadilan negara yang seharusnya mengutamakan keadilan bukan atas dasar dendam politik," tegas Todung.
Dukungan PDIP
Selain Todung, keyakinan Hasto divonis bebas juga disampaikan politisi PDIP.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan keyakinan kuat Hasto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau urusan besok (hari ini) kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Alasannya, Said menilai fakta-fakta dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perkara ini.
PIhaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara kritis.
Senada dengan Said, Politisi PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Pernyataan itu merujuk pada kasus Tom Lembong sebelumnya yang terkesan tak penuhi syarat keadilan.
"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ucap Komarudin.
Mohamad Guntur Romli, politisi partai berlambang kepala Banteng itu juga meyakini Hasto dapat divonis bebas.
Pasalnya, tak ada bukti-bukti lain yang memberatkan Hasto bersalah.
"Kalau dari sisi hukum, semestinya vonis bebas, karena dari saksi dan fakta pengadilan, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan Sekjen."
"Tapi kalau dipaksakan divonis bersalah, seperti halnya pada kasus Tom Lembong, maka itu pertimbangannya bukan lagi hukum. Ada pesanan dan intervensi dari luar pengadilan," tandas Guntur, Kamis (24/7/2025).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Rahmat Fajar Nugraha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-tiba-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Kamis-372025-sidang-tuntutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.