Minggu, 28 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

TOK! Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun dan Denda Rp 1 M

Zarof Ricar divonis 18 tahun dan denda Rp  1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat banding

Tribunnews/Jeprima
ZAROF RICAR - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Ia kini divonis 18 tahun penjara dan denda RP 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp  1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat banding.

Vonis banding Zarof Ricar ini diadili oleh Hakim tinggi Albertina Ho selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Budi Susilo dan Agung Ismawanto pada Kamis (24/7/2025) kemarin.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025).

Ia juga dijatuhi denda Rp  1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara.

Pertama, ia terseret kasus suap terkait penanganan perkara anak dari politikus Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya di Surabaya pada Oktober 2023.

Zarof Ricar terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang menangani perkara ini.

Kedua, ia terseret kasus gratifikasi senilai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diterimanya selama menjabat sebagai hakim pada periode tahun 2012 hingga 2022.

Harta tersebut sebagai imbalan atas jasa mengurus perkara di MA sejak tingkat banding hingga kasasi.

Barang bukti ini ditemukan di kediamannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Zarof Ricar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar berbagai pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001.

Sehingga, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda RP 1 M subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar

Pihak Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya vonis Zarof Ricar diperberat dua tahun, menjadi 18 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jum'at (25/7/2025).

Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.

Zarof Ricar juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat masih aktif di Mahkamah Agung.

Tetap Lebih Ringan dari Tuntutan

Meski demikian, vonis ini tetap lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara resmi menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.

Termasuk denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (29/5/2025).

Namun, majelis hakim tidak mengabulkannya.

Alasannya, hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

Pasalnya, Zarof Ricar sudah memasuki usia 63 tahun. 

“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar salah satu majelis hakim, Rosihan, dikutip WartaKotalive.com.

Usia Zarof Ricar menjadi pertimbangan, karena majelis hakim memperhitungkan rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof Ricar bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

Menurut Rosihan, sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” lanjut hakim Rosihan. 

Terlebih kondisi Zarof Ricar yang menua, pasti kesehatannya menurun dan tentu membutuhkan perawatan khusus. 

Selain itu, saat ini Zarof Ricar juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sampai saat ini masih bergulir di tahap penyidikan. 

Artinya, Zarof Ricar masih akan diadili untuk perkara TPPU dan dimungkinkan hukumannya ditambah. 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan