Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Jadwalkan Panggilan Kedua Riza Chalid Pekan Depan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap raja minyak Riza Chalid, pada pekan depan.
Hal ini dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero, pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) pemanggilan pertama sebagai tersangka tanggal 24 Juli hari Kamis kemarin namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada komfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Sosok Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina Terdeteksi di Malaysia, Sakti dari Jeratan Hukum
"Selanjutnya pekan depan akan memanggil kembali terhadap yang bersangkutan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," sambungnya.
Selanjutnya, Anang menjelaskan soal adanya kemungkinan Riza Chalid ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk penetapan DPO dan pengajuan red notice dalam proses tentunya ada tahapan 2 kali (panggilan) yang harus dilalui sesuai peraturan," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya perihal tindaklanjut informasi yang beredar bahwa Riza Chalid berada di Malaysia.
Anang mengatakan, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya KBRI di Malaysia.
"Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan nantinya dan berupaya untuk menghadirkan MRC (Mohammad Riza Chalid) sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid, masih ada di Malaysia.
Baca juga: Wamen Imipas Ungkap Keberadaan Riza Chalid: Masih Berada di Malaysia
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh (Riza Chalid) masih berada di Malaysia," ungkap Silmy.
Silmy membantah kabar sebelumnya yang menyebut Riza Chalid berada di Singapura.
Dia menegaskan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berada di Malaysia.
"Kita tidak ada informasi kaitannya dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, keberadaan Riza itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan keluar masuk orang dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Jubir Tegaskan Hashim Djojohadikusumo Tak Ikut Campur Kasus yang Jerat Riza Chalid
Dalam penelusuran itu, Riza tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia.
"Dalam kesisteman aplikasi kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia," kata Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Terkait kondisi ini, Yuldi pun mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia dan pihak kepolisian Negeri Jiran itu untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Pasalnya hingga saat ini dia pun menduga bahwa Riza Chalid masih berada di Malaysia sejak kepergiannya pada Februari lalu.
Sosok Riza Chalid
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha kelas kakap di Indonesia dengan usaha yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari ritel mode, kebun sawit, jus, hingga minyak bumi.
Dengan kiprahnya di dunia industri perminyakan, Riza Chalid dijuluki sebagai Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather.
Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina yang ditetapkan pada pertengahan Juli 2025.
Baca juga: Wamen Imipas Ungkap Keberadaan Riza Chalid: Masih Berada di Malaysia
Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Data dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyebut, perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina ini telah membuat negara dirugikan hingga Rp285 triliun.
Sosok Riza Chalid
- Nama lengkap: Mohammad Riza Chalid
- Tahun lahir: 1960
- Orangtua: Chalid bin Abdat (ayah) dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri (ibu)
- Nama istri: Roestriana Adrianti alias Uchi (menikah 1985-202)
- Nama anak: Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina
Ia sukses mendominasi bisnis impor minyak via Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL).
Selama puluhan tahun, Riza Chalid disebut 'mengendalikan' anak usaha PT Pertamina.
Di Singapura, Riza Chalid menjadi sosok yang begitu disegani.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Periksa Riza Chalid Sebagai Tersangka untuk Kasus Minyak Mentah Pekan Depan
Sebab, ia dikenal piawai dalam memenangkan tender-tender besar bisnis minyak melalui perusahaannya, Global Energy Resources (pemasok terbesar minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd).
Nilai bisnisnya pun diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun.
Selain itu, Riza Chalid menjadi orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.