Minggu, 21 September 2025

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Status Kendaraan Pakai Identitas Ajudan

Lembaga antirasuah tersebut menduga penyamaran dilakukan dengan menggunakan identitas pegawainya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DISITA KPK - Petugas menunjukkan motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menyamarkan status kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita. 

Lembaga antirasuah tersebut menduga penyamaran dilakukan dengan menggunakan identitas pegawainya.

Dugaan ini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu [kendaraan] diatasnamakan di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Asep Guntur menjelaskan bahwa pendalaman terkait status kepemilikan aset ini menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun penggeledahan di kediamannya telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu.

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu [kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil]," kata Asep.

Rumahnya Digeledah KPK

Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil.

Sejauh ini KPK telah menyita beberapa kendaraan, termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023.

Sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut hingga Sabtu (26/7/2025), tetapi Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dalam kasus korupsi di Bank BUMD Jabar Banten ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Direktur Utama Bank BUMD Jabar Banten Yuddy Renaldi (YR), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH), serta tiga orang dari pihak swasta atau agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK menaksir kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini mencapai sekira Rp222 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan