Minggu, 19 April 2026

Setor Rp7 Juta, 23 Perangkat Desa di Sumsel Terjaring OTT, Ini Daftar Namanya

23 perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan, terjaring OTT Kejati Sumatera Selatan, mereka menyetorkan uang Rp 7 juta

Tribunsumsel.com
TERJARING OTT - Para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat bersamsa Camat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Sumsel, Kamis (24/7/2025) 

Kejadian ini bermula dari adanya undangan pertemuan untuk membahas anggaran kegiatan sosial di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.

Sebanyak 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung diketahui hadir dalam pertemuan itu dengan membawa uang masing-masing Rp7 juta.

Uang tersebut dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Pagar Gunung untuk kemudian disetorkan Camat ke aparat hukum.

Transaksi ini diketahui Kepala Kejati Sumsel hingga akhirnya menerjunkan tim untuk melakukan OTT.

Seorang Camat, dua Kasi dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung pun digiring petugas ke Gedung Kejati Sumsel, Kamis malam. 

Dari ke-23 orang tersebut, empat di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki.

Mereka lalu dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang dengan menggunakan tiga unit mobil dan tiba di Kejati Sumsel sekira pukul 22.10 WIB.

Dengan pengawalan ketat, satu persatu kades tersebut digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati Sumsel

2 Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak dua orang kades ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah kades yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena ditemukan fakta perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kabar penetapan tersangka ini juga dibenarkan pihak Kejati Sumsel.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, Jumat, dilansir TribunSumsel.com.

Selanjutnya, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved