Minggu, 28 September 2025

Ijazah Jokowi

Tanggapan Menohok Roy Suryo Soal Jokowi Hadiri Reuni UGM di Tengah Polemik Ijazah

Roy Suryo memberikan tanggapan menohok terkait dengan kehadiran Jokowi di acara reuni UGM di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Roy Suryo menanggapi kehadiran Jokowi di acara reuni ke-45 Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM. 

Sementara Iriana memakai pakaian setelan berwarna krem.

Keduanya hadir dengan kawalan para ajudan.

Keterangan dari ajudan pribadi Jokowi Kompol Syarif bahwa kehadiran Presiden ke-7 RI karena diundang.

"Beliau mendapatkan undangan dari panitia," jelasnya singkat.

Ijazah Jokowi Disita

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

Baca juga: Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Cerita Teman soal IPK Jokowi hingga Jumpa Mulyono Asli

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan