Rabu, 24 September 2025

Kasus Impor Gula

Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula: Putusan Tak Sesuai Proses

Anies Baswedan mengaku kecewa pada vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam. Anies ingatkan hakim bahwa sidang Tom Lembong disorot media internasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya pada vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong imbas kasus korupsi impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya pada vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025) memutuskan memvonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kepada Tom Lembong karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar vonis Tom Lembong itu secara langsung di PN Jakarta Pusat, Anies mengaku saat kecewa.

Namun, di balik kekecewaan Anies ini, ada rasa hormat yang ia berikan kepada Tom Lembong.

Pasalnya, dalam situasi seperti ini Tom masih bisa terus berpikir positif dan optimistis.

"Ya tentu kecewa seperti saya bilang ketika selesai pengadilan, ada putusan, kecewa itu perasaannya."

"Dan sisi lain saya hormat salut pada Tom yang dengan situasi seperti ini pun dia masih terus positif dan optimis. Jadi kalau secara perasaan perasaannya tentu kecewa," kata Anies dalam tayangan Podcast bertajuk 'Kasus Tom Lembong Dimata Anies Baswedan' di kanal YouTube The Overpost, Sabtu (26/7/2025).

Anies menegaskan ia merasa kecewa dengan vonis 4,5 tahun penjara ini bukan semata-mata karena Tom Lembong ini sahabatnya.

Eks Menteri Pendidikan itu kecewa karena putusan vonis yang diberikan kepada Tom Lembong ini tak ada korelasinya dengan proses persidangan.

Padahal, persidangan kasus impor gula itu sudah dijalani Tom Lembong lebih dari 20 kali. Banyak fakta, data, atau informasi yang terungkap di dalamnya.

Baca juga: MARAK Indonesia Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula Secara Transparan

Namun, tak ada satu pun yang digunakan untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan vonis Tom Lembong.

"Nah, jadi gini, kekecewaan itu bukan semata-mata karena Tom adalah sahabat. Kita ingin Indonesia ini sebuah negeri yang memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum."

"Nah, yang membuat kecewa itu karena proses kemarin kemudian putusannya itu seperti tidak ada korelasi persidangan lebih dari 20 kali."

"Itu banyak sekali di situ fakta, data, informasi semuanya disampaikan yang dalam putusan kok seperti tidak dimasukkan semua menjadi bahan pertimbangan," kata Anies.

Bahkan, hakim juga telah menyatakan tak ada mens rea atau niat jahat yang ditemukan dalam diri Tom Lembong pada kasus impor gula ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan