Kamis, 25 September 2025

Kasus Impor Gula

Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula: Putusan Tak Sesuai Proses

Anies Baswedan mengaku kecewa pada vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam. Anies ingatkan hakim bahwa sidang Tom Lembong disorot media internasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya pada vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong imbas kasus korupsi impor gula. 

Anies lantas mempertanyakan penyebab proses hukum Tom Lembong menjadi seperti ini dan putusan vonis tak sesuai dengan proses hukumnya.

"Lalu bahkan hakim pun mengatakan bahwa tidak ditemukan mens rea ini jahat. Nah, jadi kekecewaan itu bukan soal kekecewaan karena Tom dihukum. Kekecewaan karena kenapa prosesnya jadi begini?"

"Kenapa di sebuah proses pengadilan yang disorot oleh semua media diikuti setiap persidangannya yang datanya bisa diakses oleh siapa saja, sangat terang benderang dan di dalam lensa mikroskop."

"Jadi sudah terang-benderang mikroskop kelihatan semua dalam situasi begitu. Lalu di ujung putusannya tidak sesuai dengan prosesnya," tegas Anies.

Baca juga: Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel

Vonis Tom Lembong

Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.

Baca juga: Apa Itu Mens Rea? Istilah Hukum dalam Kasus Tom Lembong dan Populer Dipakai Pandji Pragiwaksono

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Trisakti: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Harusnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan