Rabu, 13 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Batas Pencairan BSU di Kantor Pos Tinggal 3 Hari Lagi, Ikuti Petunjuk dan Syarat Mencairkannya

Batas waktu pencairan BSU 2025 di kantor Pos tinggal tersisa 3 hari lagi, maka segera cek dan cairkan dana bantuannya, ikuti petunjuk berikut ini.

https://www.posindonesia.co.id/en/articles/detail/targeting-87-million-formal-workers-wage-subsidy-assistance-bsu-begins-july-3-2025
BSU 2025 - Foto diunduh dari laman Pos Indonesia pada Minggu (6/7/2025). Batas waktu pencairan BSU tinggal 3 hari lagi di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 akan segera usai.

BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja uang berupah rendah.

Bantuan BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

BSU diapat dicairkan melalui dua cara yaitu ditransfer langsung ke rekening bank HIMBARA atau dicairakan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BSU di PT Pos Indonesia hanya diperuntukkan bagi para penerima yang tak memiliki rekening bank HIMBARA, atau rekening bermasalah.

Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025 atau tersisa 3 hari lagi.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.

Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Besaran dana BSU yang diberikan kepada para penerima sepesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Baca juga: Menaker Yassierli Pantau Langsung Penyaluran BSU di Kota Makassar

Petunjuk Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen, Berlaku hingga 31 Juli 2025

Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  • Pertama download dan buka aplikasi Pospay
  • Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  • Kemudian klik logo Kemenaker
  • Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  • Selanjutnya masukkan NIK
  • Berikutnya klik Cek Status Penerima 
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
  • Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  • Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU 2025 di Boyolali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kriteria Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Tri I)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan