Sabtu, 23 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Rekening Bermasalah, BSU Pegawai Masih Tetap Bisa Dicairkan, Ini Solusinya

Penerima BSU yang mengalami kendala seperti rekening bank bermasalah, masih tetap bisa mencairkan dana bantuan, berikut solusinya yang bisa dilakukan.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, simak cara mencairkan BSU bagi pegawai yang rekening bank-nya bermasalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih terus memproses pencairan dana untuk para penerima.

Umumnya BSU akan dicairkan melalui rekening bank HIMBARA.

Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengeluhkan BSU belum cair karena rekening bermasalah.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker pun memberikan solusinya.

Selain melalui rekening bank HIMBARA, penerima dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos Indonesia (Persero).

Untuk para penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening tetap bisa mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat.

Baca juga: Apakah Bisa Mencairkan BSU 2025 Melalui Aplikasi Pospay? Simak Cara Cairkan Bantuan di Kantor Pos

Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Baca juga: Belum Terima BSU? Ini Perbedaan Status Calon Penerima vs Penerima BSU

Penyebab BSU Belum Cair

  • Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
  • Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
  • Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
  • Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Baca juga: Cara Aktivasi Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos Indonesia

Alur Penyaluran BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan