Sabtu, 8 November 2025

4 Aturan Izin Menikah PNS, Cerai, Poligami hingga Larangan Jadi Istri Kedua

Aturan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10/1983 jo. PP No. 45/1990.

Canva/Tribunnews.com
ATURAN MENIKAH PNS - Desain grafis Aturan Izin Menikah PNS, Cerai, Poligami hingga Larangan Jadi Istri Kedua, dibuat dengan Canva, Selasa (29/7/2025). Aturan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10/1983 jo. PP No. 45/1990. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak dapat menikah atau bercerai secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan atau mengajukan perceraian

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan izin menikah bagi seorang aparatur sipil negara, PNS?

Selengkapnya, simak ketentuan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, berikut.

Aturan Menikah bagi PNS

Menurut pasal 2 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, aturan menikah bagi PNS terbagi menjadi dua, yakni perkawinan pertama dan perkawinan kedua (duda/janda).

Jika PNS ingin mengajukan izin menikah untuk pertama kali, maka cukup melapor secara tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.

Kemudian untuk PNS yang akan menikah lagi dari status duda atau janda juga wajib melapor atau meminta izin secara tertulis.

Apabila PNS diketahui menikah tanpa izin, maka bisa mendapatkan risiko sanksi disiplin berat.

Aturan PNS Poligami

Selain izin menikah pertama kali atau kedua, PNS pria yang ingin punya istri lebih dari satu juga wajib melapor.

Baca juga: 60 Soal dan Kunci Jawaban MOOC CPNS 2025: Panduan Lolos Pelatihan Dasar ASN

Tidak hanya melapor atau meminta izin, PNS wajib melampirkan alasan kuat, seperti:

1. Istri sakit berat

2. Tidak bisa menjalankan kewajiban

3. Tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter).

Berdasarkan pasal 10 ayat 2-4 PP 10/19783, PNS pria juga harus memiliki bukti persetujuan tertulis dari istri pertama.

Selanjutnya, memberikan bukti penghasilan cukup dengan melampirkan SPT PPh.

Syarat berat untuk poligami PNS berikutnya adalah janji tertulis berlaku adil.

Izin poligami PNS dapat ditolak jika ditemukan hal-hal berikut:

  • Bertentangan dengan agama
  • Tidak memenuhi syarat lengkap
  • Bisa ganggu pekerjaan

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua

Dalam aturan pasal 4 ayat 2 PP 45/1990, disebutkan jika PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua/ketiga/keempat.

Aturan tersebut jelas, bahwa PNS wanita dilarang jadi istri kedua.

Aturan Perceraian PNS

PNS yang akan cerai wajib meminta izin atau membuat surat keterangan.

Hal itu termaktub dalam aturan pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.

Di sana disebutkan bahwa baik PNS sebagai penggugat maupun tergugat, harus ajukan tertulis ke pejabat lewat atasan.

Izin bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved