Rabu, 8 Oktober 2025

Dukung Asta Cita Pemerintah, Asosiasi Pengemudi Kawal Penyusunan Aturan Over Dimension Over Loading

API Jateng mendukung langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan Astacita atau delapan cita-cita pembangunan nasional.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
ATURAN ODOL - Pengurus Asosiasi Pengemudi Independen (API) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu. API menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan Astacita atau delapan cita-cita pembangunan nasional, khususnya dalam sektor transportasi dan keselamatan jalan. 

AHY lantas membeberkan urgensi pemerintah harus segera memberlakukan zero ODOL ke depannya. 

Banyaknya jumlah kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia kata AHY, menjadi satu dari sekian dasar penerapan zero ODOL.

"Disana sini kita mendengar kabar yang menyedihkan ketika truk-truk yang bermuatan lebih ini menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan korban jiwa bahkan bukan hanya pengemudi tapi juga masyarakat yang tidak berdosa pengguna jalan lainnya," ucap dia.

"Dan selalu yang dituntut hanyalah si pengemudi padahal kita tahu, barangnya, pemiliknya juga harus bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat ODOL," sambung AHY.

Tak hanya itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut juga menegaskan, dengan diberlakukannya Zero ODOL nantinya bakal menekan anggaran pemerintah terhadap perbaikan jalan.

Menurut dia, pemerintah selalu mengeluarkan anggaran hingga mencapai Rp40 Triliun hanya untuk keperluan perbaikan jalan.

"Kerusakan infrastruktur jalan ini signifikan setiap tahun pemerintah itu harus mengalokasikan mungkin sekitar 40 triliun rupiah untuk memperbaiki jalan-jalan rusak disana sini tidak hanya jalan-jalan tapi juga jalan-jalan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota ini juga menjadi salah satu alasan," ucap dia.

Atas kondisi tersebut, menurut AHY, pemerintah akan tetap serius menerapkan kebijakan Zero ODOLini meski mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.

Bahkan kata dia, sejumlah kementerian dan institusi seperti Polri akan bersama melakukan kerja sama dan membentuk satuan tugas (satgas) zero ODOL tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Tak Akan Kibarkan Bendera Merah Putih pada Kendaraan pada Agustus 2025? Ini Kata Aptrindo

"Saya mendengar teman-teman dari Kementerian Perhubungan termasuk juga Polri, Korlantas ingin bersama-sama join forces sebagai Satgas yang kokoh untuk menegakkan ini," tandas AHY.

  • Over Dimension Over Loading, istilah yang merujuk pada kendaraan angkutan barang—terutama truk—yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Over Dimension: Truk dimodifikasi sehingga ukurannya (panjang, lebar, tinggi) melebihi standar pabrik.
  • Over Loading: Truk membawa muatan melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan.

Dampak ODOL

  • Kerusakan jalan: ODOL mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan.
  • Kecelakaan lalu lintas: Truk ODOL lebih rentan mengalami rem blong, terguling, atau kehilangan kendali.
  • Kerugian negara: Pemerintah mencatat kerugian hingga Rp43 triliun per tahun akibat kerusakan jalan yang disebabkan ODOL.
     

Aturan

  • Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pelanggaran ODOL bisa dikenai:Denda hingga Rp500.000
  • Pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Untuk modifikasi dimensi: penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta

Program Zero ODOL

  • Pemerintah menargetkan Indonesia bebas ODOL pada 2026, dengan pendekatan:
  • Penegakan hukum
  • Sosialisasi ke pengemudi dan pengusaha truk
  • Uji KIR massal dan pembenahan jalur logistik
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved