HUT Kemerdekaan RI
Sopir Truk Tak Akan Kibarkan Bendera Merah Putih pada Kendaraan pada Agustus 2025? Ini Kata Aptrindo
wacana para sopir truk tidak akan mengibarkan bendera merah putih di armada mereka pada bulan Agustus 2025. Ini tanggapan asosiasi pengusaha truk.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Muncul wacana para sopir truk tidak akan mengibarkan bendera merah putih di armada mereka pada bulan Agustus 2025.
Wacana tersebut muncul di berbagai platform media sosial, seperti diunggah akun Instagram @hk_pro78._, Minggu (27/7/2025).
Video yang diunggah memperlihatkan kendaraan truk melaju di jalanan. Video tersebut dibubuhi tulisan "Maaf jenderal, untuk tahun ini bendera merah putih tidak akan dikibarkan di truk kami."
Pada bulan Agustus setiap tahunnya, truk-truk biasanya turut mengibarkan bendera merah putih pada armada mereka untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) angkat bicara mengenai isu tidak dikibarkannya bendera merah putih di kendaraan truk pada bulan Agustus tahun ini.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan seruan aksi untuk tidak mengibarkan bendera di kendaraan truk pada Agustus 2025 ini.
"Tidak ada rencana seperti itu," ungkap Gemilang dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Aptrindo menegaskan tetap berencana mengibarkan bendera merah putih pada armada truk pada bulan Agustus nanti.
"Ya, tetap (mengibarkan)," ujarnya.
Aptrindo akan mengikuti imbauan pemerintah terkait pelaksanaan pengibaran bendera merah putih.
"Kami dari pengusaha truk ikuti peraturan pemerintah mengenai kapan bendera merah putih dikibarkan," ungkapnya.
Baca juga: 50+ Ucapan HUT ke-80 RI Tahun 2025, Penuh Semangat dan Cocok jadi Caption Instagram
Demo Sopir Truk soal Aturan ODOL
Wacana ini diduga tidak terlepas dari demonstrasi yang dilakukan para sopir truk belum lama ini.
Diketahui, sopir truk melakukan demonstrasi serentak pada 19 Juni 2025 lalu dan awal Juli 2025 di berbagai daerah seperti Surabaya, Bandung, Boyolali, Klaten, Karanganyar, dan berbagai daerah lainnya berkaitan dengan aturan truk Over Dimension & Over Loading (ODOL).
Tuntutan para sopir antara lain revisi Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang larangan memodifikasi kendaraan yang mengakibatkan tipe kendaraan tanpa uji tipe ulang.
Para sopir meminta agar tanggung jawab juga mencakup pengusaha muatan, bukan hanya sopor dan modifikasi kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.