10 Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar, Diatur Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 4 Nomor 24 tahun 2009 Bendera Merah Putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati dan dijaga kesuciannya.
Bendera negara Indonesia juga biasa disebut Sang Merah Putih atau Sang Saka Merah Putih.
Bendera Merah Putih terdiri dari dua warna, yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.
Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci.
Bendera Merah Putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Penggunaan dan ukuran bendera nasional ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan ukuran dan proporsi bendera ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Selengkapnya, inilah ukuran Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009.
10 Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3.
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 4 Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:
Baca juga: Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI, Simak Larangannya
- Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standar.
Peraturan tentang Pengibaran Bendera Merah Putih
Diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kini, pemerintah sering menghimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan dan memasang bendera negara selama satu bulan penuh pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan negara.
Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:
- Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
- Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
- Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
- Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
- Tanggal 10 November, Hari Pahlawan;
- Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.